Kamis, 21 Januari 2010

Izin Penyadapan

Apabila dalam melakukan penyadapan lembaga penegak hukum harus mendapatkan izin tidak hanya dari Pengadilan, melainkan juga harus dari lembaga penyadapan yang berada di bawah Depkominfo, maka hal tersebut dapat membuka peluang terjadinya intervensi oleh Pemerintah terhadap proses Penyidikan. Selain itu, diperlukannya izin dari Pengadilan pun dianggap dapat mengurangi kelincahan KPK selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar