Minggu, 28 Februari 2010

Definisi dan Implementasi Kolusi

Definisi kolusi secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, tepatnya diatur dalam Pasal 1 angka 4 yang berbunyi:

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelengara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau Negara.

Dari definisi di atas, terdapat unsur-unsur dari kolusi, yaitu:

1. Adanya permufakatan atau kerja sama

Unsur ini semakin menegaskan bahwa perbuatan kolusi hanya dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan adanya permufakatan atau kerja sama diantara mereka. Sementara permufakatan dalam Kitab Undan-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih dikenal dengan istilah “permufakatan jahat”, yaitu permufakatan untuk melakukan kejahatan.[1]

2. Secara melawan hukum

Dalam hal ini yang dimaksud secara melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, artinya perbuatan tersebut tidak hanya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan juga perbuatan yang dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma sosial kehidupan dalam masyarakat.[2] Selain itu, menurut Prof. Jan Remmelink dengan adanya sifat melawan hukum ini maka harus dapat dibuktikan ketiadaan alasan pembenar dalam perbuatan tersebut, yang sebenarnya dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan itu.[3]

3. Penyelenggara Negera

Berdasarkan undang-undang yang dimaksud Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]

4. Pihak lain

Dalam penjelasan umum undang-undang ini yang dimaksud dengan pihak lain adalah keluarga, kroni, dan para pengusaha.[5]

5. Adanya kerugian

Dengan adanya unsur kerugian disini maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan kolusi ini masuk ke dalam kategori delik materiil, artinya adanya perbuatan kolusi ini tidak cukup hanya dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, namun juga harus menimbulkan suatu akbiat, yaitu berupa kerugian, baik kepada orang lain, masyarakat, dan/atau negara, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Sementara bentuk implementasi dari definisi kolusi di atas kiranya dapat tercermin pada artikel yang ditulis oleh Prof. Didik J. Rachbini yang berjudul “Kolusi Penguasa-Pengusaha”. Dalam artikelnya beliau mengangkat pandangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melihat bahaya kolusi penguasa, dalam hal ini sebagai penyelenggara negara, dengan pengusaha sebagai pihak lain[6] dalam definisi kolusi menurut undang-undang. Dalam pandangannya Presiden menyatakan, bahwa kolusi antara penguasa dan pengusaha merupakan biang kehancuran bangsa dan negara. Pandangan ini sama dan sebangun dengan pandangan Mancur Olson. Pada awal 1980-an, Olson mengembangkan teori tindakan kolektif dalam rangka menjelaskan jatuh dan bangunnya suatu bangsa (The Rise and Decline of Nations). Buku ini membahas teori tindakan kolektif dalam kaitan hubungan pengusaha dengan penguasa. Dicari sebab-musabab, mengapa suatu negara mengalami kemunduran dan yang lain tidak. Dari pemikirannya ditemukan satu faktor utama yang menyebabkan kehancuran suatu bangsa, yakni gangguan koalisi pengusaha yang berkolusi dengan penguasa dalam sistem kelembagaan negara.

Dalam artikel tersebut selanjutnya dikemukakan bahwa perwujudan dari kolusi tersebut dituangkan dalam sebuah kebijakan yang lahir dari lobi kolusif, dan dikeluarkan semata-mata untuk memberikan proteksi kepada segelintir pengusaha sebagai rekan kolusinya. Kondisi inilah yang menyebabkan aspek efisiensi hancur, keadilan tertindas, sampai akhirnya memukul ekonomi rakyat karena digantikan ekonomi konglomerasi.



[1] Indonesia, (a), Kitab Undang-Undaang Hukum Pidana, Psl. 88.

[2] Indonesia, (b), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999, LN No. 140 Tahun 1999, TLN No. 3874, Penjelasan Psl. 2 ayat (1).

[3] Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanaannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), hal. 191-192.

[4] Indonesia, (c), Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No. 28 Tahun 1999, LN No. 75 Tahun 1999, TLN No. 3851, Psl. 1 angka 1.

[5] Ibid., Penjelasan Umum.

[6] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar